Tanggal Putusan | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||
Status Putusan |
|
||||||||||||
Amar Putusan | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Hariyoko, pangkat Kopka NRP 31000199200878, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama”. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kerjasama dalam bisnis mengisi BBM di SPBU 445.06.09 Gembol Bawen Kab. Semarang antara Sdr. Muchamad Miftahul Choiri sebagai Pihak Pertama dengan Sdr. Joko Wahyono sebagai Pihak Kedua. b. 6 (enam) lembar Salinan Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 20 Januari 2022 No. 27 antara Sdr. Tujiyono sebagai Pihak Pertama dengan Sdr. Hariyoko sebagai Pihak Kedua yang dibuat oleh Notaris atas nama Annisa Nindia Dewanti, S.H., M.Kn. c. 2 (dua) lembar Surat dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kab. Semarang Nomor 500.3/0001765 tanggal 28 November 2024 tentang Keterangan Kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri alamat Jl. Soekarno Hatta 74 Begas Lor Bergas Kab. Semarang. d. 1 (satu) lembar Data Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri alamat Jl. Soekarno Hatta 74 Begas Lor Bergas Kab. Semarang yang dikeluarkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kab. Semarang. e. 1 (satu) lembar Daftar Umum Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri alamat Jl. Soekarno Hatta 74 Bergas Lor Bergas Kab. Semarang yang dikeluarkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kab. Semarang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
||||||||||||
Pemberitahuan Putusan |
|
||||||||||||
Menerima Putusan |
|
||||||||||||
Kirim Salinan Putusan |
|
||||||||||||
Kirim Salinan Putusan Kepada Penyidik | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||
Tanggal Minutasi | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||
Keterangan |