INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
51-K/PM.II-10/AL/XI/2020 | Marimin, S.H., M.H. | 1.Ketut Mertada 2.Komang Widiarta 3.M. Choirudin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 51-K/PM.II-10/AL/XI/2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Okt. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/172/X/2020 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | " Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu." |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |