Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.II-10/AD/II/2020 Rachmad Roni, S.H. Subiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.II-10/AD/II/2020
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/31/I/2020
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan SDAK/04/P/II-09/I/2020
Tempat Kejadian Jalan Raya Solo Sragen KM 7 Kota Karanganyar Pasal Dakwaan - Pasal 106 Ayat (2) huruf b jo Pasal 288 Ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009.
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer Denpom IV/4 Surakarta
Nomor Skeppera Kep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-024/C-004/XII/2019/IV/4
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Selasa, 10 Des. 2019
Tanggal Surat Dakwaan Senin, 27 Jan. 2020
Oditur
NoNama
1Rachmad Roni, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Subiyanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Jenis Yamaha Vixion warna hijau Nopol A6119-IV pada hari Selasa tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu sembilan belas di Jalan Raya Solo Sragen KM 7 Kota Karanganyar  telah melakukan pelanggaran : “Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menujukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009”.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam “Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

Pihak Dipublikasikan Ya