INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 75-K/PM.II-10/AD/XII/2024 | Agus Niani, S.H. | Musta'in | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ilegal Logging | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 75-K/PM.II-10/AD/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/347/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : "Orang perseorangan secara bersama-sama yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang." Dan Kedua : "Orang perseorangan secara bersama-sama yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan." |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
