Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tahun dua ribu sepuluh di JI. Semanggi II No. 28 Rt.08 Mejasem Kec. Kramat Kab. Tegal, setidak- tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-10 Semarang, telah melakukan tindak pidana
" Barang siapa secara bersama-sama membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau membebaskan suatu hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu"
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AL pada tahun 1987 melalui pendidikan Secatam Milsuk di Kodikal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat KLD, kemudian ditugaskan di Bataliyon 1 Marinir setelah beberapa kali mengalami penugasan pada tahun 2002 mengikuti pendidikan Cabareg di Kodikal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Tegal sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Rum NRP 66538
2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2000 menikah secara resmi dengan Sdri. Miah Suratiningsih (Saksi-1) di Plumbon Kab. Cirebon sesuai kutipan akte nikah Nomor : 882.28/2000 tanggal 8 Oktober 2000, saat menikah Saksa1 berstatus janda beranak 5 (lima) sedangkan Terdakwa berstatus duda anak 1 (satu).
3. Bahwa pemikahan Terdakwa dengan Saksi-1 walaupun belum dikaruniai anak, kehidupan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 baik dan harmonis, namun setelah Terdakwa mengenal Sdri. Emiyati (Saksi-2) pada tahun 2008 Terdakwa mulai tidak pulang kerumah, kemudian sekira bulan Pebruari 2010 Terdakwa pulang kerumah Saksi-1 memberitahu kalau Terdakwa telah menikah siri dengan Saksi-2 dan sudah mempunyai anak laki-laki.
4. Bahwa Terdakwa dengan Saksi-2 menikah siri pada tanggal 03 Mei 2008 dirumah Bpk. Sulaiman (almarhum) di Desa Kriyan Timur Rt.03 Rw.16 Cirebon sebagai pengulu Bpk. Sulaiman dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tidak dihadiri wali nikah dari orang tua Saksi-2 hanya bibi Terdakwa yang bernama ibu Temu sebagai Saksi nikah dan ada ijab qobul serta membayar biaya administrasi kepada Bpk. Sulaiman sebesar Rp 700.000,\-(tujuh ratus ribu rupiah).
5. Bahwa setelah 3 (tiga) minggu pernikahan siri dengan Saksi-2 Terdakwa mendapatkan akte nikah dari Bpk. Sulaiman (almarhum) yang tertulis dari KUA Gegesik Kota Cirebon kemudian Terdakwa dengan Saksi-2 pada tahun 2010 di JI. Semanggi II No. 28 Rt.08 Mejasem Kec. Kramat Kab. Tegal menggunakan akte nikah tersebut untuk mengurus akte kelahiran anak hasil hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 melalui orang tua Saksi-2 yang bernama Sdr. Siswo (Saksi-3) kemudian Saksi-2 memberi uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dari pemberian Terdakwa kepada Saksi-3 untuk biaya administrasi.
6. Bahwa kemudian Sdr. Siswo (Saksi-3) minta tolong kepada Sdr. Nanang Usman (Saksi-4) untuk membuat akta kelahiran anak dengan menyerahkan foto copy akte nikah dan foto copy KTP milik Terdakwa dan Saksi-2 dengan biaya pengurusan sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
7. Bahwa kemudian Saksi-4 dengan membawa persyaratan untuk membuat akte kelahiran tersebut berangkat menuju kantor Catatan Sipil Slawi Kabupaten Tegal, setelah 6 (enam) bulan kemudian akte kelahiran anak atas nama Jagad Yani Saputra yang telah ditanda tangani oleh Drs. H.M. Masykur FS.,Msi. (Saksi-5) pada tanggal 5 Pebruari 2010 telah jadi, selanjutnya akte kelahiran tersebut oleh Saksi-4 diserahkan kepada Saksi-3 yang kemudian oleh Saksi-3 diserahkan kepada Saksi-2 untuk disimpan.
8. Bahwa sekira bulan Mei 2011 Sdr. Emi (Saksi-6) datang kerumah kontrakan Saksi-2 di Jakarta untuk meminta akte nikah dan Akte kelahiran yang katanya mau disimpan Saksi-6 dirumahnya di Cirebon selanjutnya Saksi-2 menyerahkan surat-surat akte nikah maupun akte kelahiran tersebut kepada Saksi-6, namun karena Saksi-6 kesal dengan Saksi-2 karena sering minta uang jatah bulanan untuk beli susu anak Saksi-2 maka surat-surat akte nikah dan Akte kelahiran dibakar oleh Saksi-6 dikaleng tempat sampah pada tanggal 4 Juli 2011.
9. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menggunakan akte nikah palsu untuk membuat akte kelahiran anak karena akte nikah dengan Nomor 211/27/V/2008 tanggal 3 Mei 2008 tidak tercatat dalam buku Register Kantor Urusan Agama Kecamatan Gegesik Kab. Cirebon dan alamat tidak dikenal.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 sebagai istri syah merasa kurang diperhatikan hak dan kewajibannya. |