Dakwaan |
Bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan tersebut ke Persidangan Pengadilan Militer II-10 Semarang dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan Juli tahun dua ribu lima belas sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Juli tahun dua ribu lima belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu lima belas di Asrama Yonif 407/PK Ujungrusi Kota Tegal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara -cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2012/2013 melalui pendidikan Secata di Dodik Gombong Rindam IV/Diponegoro setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, dan pada tahun 2013 Terdakwa bertugas di Yonif 407/PK sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini sebagai Tabakpan 4 Ru 1 Ton 1 Kipan B Yonif 407/PK dengan pangkat Prada NRP. 31130121770493.
- Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin Dansat atau atasan yang berwenang sejak tanggal 21 Juli 2015 sampai dengan 30 Juli 2015 atau selama 10 (sepuluh) hari secara berturut-turut.
- Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Dansat, sedang berada di rumah temannya yang bernama Sdr. Sandi di Desa Pegirikan Kec. Adiwerna Kab Tegal, dan tidak pernah melaporkan tentang keberadaannya baik melalui telepon maupun surat.
- Bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 Terdakwa menghubungi pacarnya yang bernama Sdri Ika Yulia Fransiska untuk bertemu di pintu masuk gerbang UPS (Universitas Panca Sakti) kota Tegal, menjelang pukul 19.45 WIB Terdakwa sudah menunggu di pintu masuk gerbang UPS (Universitas Panca Sakti), kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Kopda Sugeng dari Staf-1 Intel Yonif 407/PK selanjutnya dibawa ke Kesatuan diserahkan kepada Danyonif 407/PK untuk diproses secara hukum.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Dansat sejak tanggal 21 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015 atau selama 10 (sepuluh) hari secara berturut-turut.
- Bahwa alasan Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Dansat karena sangat kecewa dengan orang tuanya yang tidak merestui hubungannya dengan pacarnya yang bernama Sdri Ika Yulia Fransiska dengan alamat Desa Kendal Surut Kec Pangkah Kab Tegal.
- Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Dansat, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai atau tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang oleh pejabat yang berwenang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer.
|