Informasi |
Tanggal Kejadian |
- |
Nomor Surat Dakwaan |
SDAK/31/P/II-09/VI/2021 |
Tempat Kejadian |
Jalan Raya S. Parman Kota Semarang |
Pasal Dakwaan |
Pasal 68 ayat (1) , Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dan pasal 106 ayat (5) jo Pasal 280, 285 ayat (1) dan 288 (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
Tanggal Skeppera |
Jumat, 19 Agu. 2011 |
Penyidik Militer |
Komandan Denpom IV/5 |
Nomor Skeppera |
Kep/650/VIII/2011 |
Nomor BAP Penyidik Militer |
BP-04/C-02/V/2021/IV-5 |
Pejabat Skeppera |
Panglima TNI |
Tanggal BAP Penyidik |
Selasa, 11 Mei 2021 |
Tanggal Surat Dakwaan |
Selasa, 15 Jun. 2021 |
|
|
|
Dakwaan |
"Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan BermotorĀ yang ditetapkan", "Mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalanĀ yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban", dan " Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan." |