INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
75-K/PM.II-10/AD/XII/2024 | Agus Niani, S.H. | Musta'in | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ilegal Logging | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 75-K/PM.II-10/AD/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/347/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : "Orang perseorangan secara bersama-sama yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang." Dan Kedua : "Orang perseorangan secara bersama-sama yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan." |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |