Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PM.II-10/AU/II/2026 Hanggonotomo, S.H., M.H. Ari Sasmito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 15-K/PM.II-10/AU/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/18/I2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 492 UU No. 1/2023 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023. Atau : Ketiga : Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 20 huruf cUU No. 1/2023.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ari Sasmito
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama : 

” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama ”

Kedua :
“ Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan secara bersama-sama “

Ketiga : 
" Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut serta menerima pemberian atau janji dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya “

Pihak Dipublikasikan Ya