Dakwaan |
"Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan BermotorĀ yang ditetapkan", "Mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalanĀ yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban", dan " Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan." |