“Penjaga yang meninggalkan pos dengan semaunya, tidak melaksanakan suatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan dimana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama”
atau
“Jika larinya, dilepaskannya atau melepaskan dirinya orang itu karena kealpaannya secara bersama-sama”
atau
“Pejabat yang turut serta ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah Pejabat yang berwenang karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri” |