INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
43-K/PM.II-10/AU/VII/2024 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H | Muhammad Marsam | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43-K/PM.II-10/AU/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/180/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | “Barangsiapa siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak" |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |