Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) lain yang termasuk wewenang Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan tindak pidana, "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI-AD sejak tahun 1997 melalui pendidikan Secata Komando di Serang Banten dilanjutkan Pendidikan Komando di Pusdik passus Bata Jajar Bandung setelah lulus dan mengikuti berbagai pendidikan serta beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan terakhir pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini berdinas di Kodim 0733/BS Semarang sebagai Balog Silog dengan pangkat Serda NRP 31970360350577.
b. Bahwa Terdakwa tidak masuk Dinas tanpa ijin dari Komandan Satuan Kodim 0733/BS Semarang sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 2 Desember 2013.
c. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk Dinas tanpa ijin dari Komandan Satuannya pergi ke Kesatuan lama grup-1 Kopasus di Serang untuk mengurus buku tabungan dan gaji, setelah mengurus gaji Terdakwa pergi ke rumah orang tuanya di Tangerang kemudian Terdakwa pergi ke Solo, Jogyakarta dan Cianjur.
d. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2013 Pelda Bambang Wijoyoko (Pjs. Dan Unit intel Kodim 0733/BS Semarang) mendapat sms dari istri Terdakwa memberi informasi bahwa Terdakwa telah kembali ke rumah, kemudian Saksi-1 (Serka Ngadiran) beserta 4 (empat) anggota Unit Intel lainnya mendapat perintah dari Pasi Intel Kapten inf Surono untuk melaksanakan penjemputan Terdakwa di rumah Terdakwa Jl. Satria Utara II No 117 Hasanudin Semarang, setelah sampai dirumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Ma Kodim 0733/BS Semarang, kemudian pada tanggal 5 Desember 2013 Terdakwa diserahkan ke Denpom IV/5 Semarang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
e. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin dari Komandan kesatuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaan kepada Kesatuan dalam hal ini Kodim 0733/BS Semarang maupun instansi terkait.
f. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin Atasan yang berwenang karena mempunyai permasalahan keluarga yaitu istri Terdakwa Sdri. Yuwanti (Saksi-3) sering mengatur Terdakwa dan kalau ada masalah keluarga mertua sering ikut campur.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Atasan yang Berwenang sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 2 Desember 2013 atau selama kurang lebih 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut .
h. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin Atasan yang berwenang, Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa Kodim 0733/BS Semarang tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer dan Negara RI sedang dalam keadaan aman dan damai.
|