Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Jenis Yamaha Vixion warna hijau Nopol A6119-IV pada hari Selasa tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu sembilan belas di Jalan Raya Solo Sragen KM 7 Kota Karanganyar telah melakukan pelanggaran : “Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menujukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam “Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. |