INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
73-K/PM.II-10/AD/XI/2017 | Mayor Chk Yudho wibowo | 1.Indri Ali Firmawan 2.Ferdinand Latumairessa |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ilegal Logging | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73-K/PM.II-10/AD/XI/2017 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Okt. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/490/X/2017 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Pertama : “Orang perseorangan secara bersama-sama yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d” Atau Kedua : “Orang perseorangan secara bersama-sama yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16“ |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |