Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.II-10/AD/II/2020 Rachmad Roni, S.H. Jatmiko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.II-10/AD/II/2020
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/32/I/2020
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan SDAK/05/P/II-09/I/2020
Tempat Kejadian Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Semarang Pasal Dakwaan Pasal 106 Ayat (2) huruf a jo Pasal 288 Ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009.
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer Denpom IV/5 Semarang
Nomor Skeppera Kep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-10/C-03/I/2020/IV-5
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Senin, 27 Jan. 2020
Tanggal Surat Dakwaan Senin, 27 Jan. 2020
Oditur
NoNama
1Rachmad Roni, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Jatmiko
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Jenis Honda Cs 1 Noreg 7438-IV pada hari Rabu tanggal 15 bulan Januari tahun 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Semarang telah melakukan pelanggaran :

 

“Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a UU No. 22 Tahun 2009”.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

“Pasal 288 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

Pihak Dipublikasikan Ya