Pertama : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Atau Kedua : Pasal 492 UU No. 1 tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023.
Tanggal Skeppera
Penyidik Militer
Nomor Skeppera
Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera
Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
No
Nama
1
Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
No
Nama
1
Muh Asyrofie
2
Darmadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama ”
Atau
“ Setiap orang yang dengan maksud turut serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang “