Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.II-10/AL/X/2025 Agus Niani, S.H. Yosua Renti Vincent Bawinto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41-K/PM.II-10/AL/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/161/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Agus Niani, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yosua Renti Vincent Bawinto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

Pihak Dipublikasikan Ya