INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
8-K/PM.II-10/AD/II/2024 | Agus Niani, S.H. | Didik Erwanto | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8-K/PM.II-10/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/31/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“, Atau Kedua : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan". |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |