INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
58-K/PM.II-10/AD/X/2024 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H | Suratno | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58-K/PM.II-10/AD/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/252/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |