INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
51-K/PM.II-10/AD/X/2023 | Agus Niani, S.H. | Muhammad Eka Nur Surahman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 51-K/PM.II-10/AD/X/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/233/X/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah ruamh atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak" |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |