INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
2-P/PM.II-10/AD/II/2020 | Rachmad Roni, S.H. | Jatmiko | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2-P/PM.II-10/AD/II/2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jan. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/32/I/2020 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Jenis Honda Cs 1 Noreg 7438-IV pada hari Rabu tanggal 15 bulan Januari tahun 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Semarang telah melakukan pelanggaran :
“Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a UU No. 22 Tahun 2009”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : “Pasal 288 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |