Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.II-10/AD/V/2018 Mayor Chk Rudiyanto, S.H. Nurul Hidayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 23-K/PM.II-10/AD/V/2018
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/111/III/2018
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Rudiyanto, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Nurul Hidayat
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-10 Semarang dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal Empat bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas sampai dengan tanggal Lima bulan Desember tahun dua ribu tujuh belas setidak-tidaknya pada bulan Oktober  tahun dua ribu tujuh belas sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu tujuh belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu tujuh belas di Mayonkav 2/Turangga Ceta atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan tindak pidana  “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

           a.          Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI-AD sejak tahun 2015/2016 melalui pendidikan Secata PK, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian melanjutkan pendidikan Kecabangan Kavaleri, setelah lulus ditugaskan di Yonkav 2/Turangga Ceta sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31160635320395.

b.       Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin Komandan/Atasan yang berwenang sejak tanggal 4 Oktober 2017.

c.        Bahwa kesatuan Terdakwa dalam hal ini Yonkav 2/Turangga Ceta sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan selanjutnya Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa kepada Subdenpom IV/3-3 Ambarawa dengan surat Danyonkav 2/Turangga Ceta Nomor  R/128/XI/2017 tanggal 22 November 2017 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/XII/2017/Idik tanggal 5 Desember 2017.

d.       Bahwa selama meninggalkan dinas tanpa ijin Komandan/Atasan yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.

e.       Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin Komandan/Atasan yang berwenang karena Terdakwa tidak sanggup menjalani profesi sebagai anggota TNI AD yang penghasilannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan profesi yang dijalani Terdakwa sebelumnya sebagai pemandu wisata di Bali.

f.        Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi tanpa ijin Komandan/Atasan yang berwenang sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan dibuatkan laporan polisi tanggal tanggal 5 Desember 2017 atau 63 (enam puluh tiga) hari atau selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

g.       Bahwa pada  waktu Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin Komandan/Atasan yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Opersi Militer dan Negara RI khususnya wilayah Ambarawa Propinsi Jawa Tengah dalam keadaan aman dan damai.

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya